Pemko Palangka Raya Tindak Tegas Reklame Melanggar Aturan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain bersama jajarannya, melakukan pemantauan  secara langsung kegiatan penataan baliho dan reklame di kawasan strategis kota setempat, Kamis (16/1/2025).

Adapun kegiatan penataan baliho dan reklame tersebut berpusat di sepanjang jalur Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung Kota Palangka Raya.

“Kegiatan penataan baliho dan reklame ini dilakukan tidak lain dalam upaya mewujudkan tata kota yang lebih estetis dan tertata,” ungkap Akhmad Husain kepada awak media.

Baca juga:  4 Bangunan SMP Satu Atap Tumbang Habangoi Ludes Dilalap Api

Disisi lain lanjutnya, dengan dilakukannya penataan baliho dan reklame ini secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan penegakan aturan.

Inisiatif penataan baliho dan reklame di Kota Palangka Raya itu sendiri merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Seperti Satpol PP Provinsi Kalteng, Satpol PP Kota Palangka Raya, BPPRD, DPMPTSP, DLH, Dinas PU, dan Diskominfo Kota Palangka Raya.

Terlepas dari itu ucap Pj Wali Kota Palangka Raya, dirinya mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam penertiban dan penataan baliho dan reklame tersebut.

Baca juga:  Pemko Palangka Raya Tingkatkan Potensi Sektor Perikanan

” Saya berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya penataan ini, agar Kota Palangka Raya semakin dikenal sebagai kota yang bersih dan tertata,” harapnya.

Perlu diketahui sebut Husain,  semua reklame yang terpasang harus memiliki izin yang sah. “Bagi yang belum mengurus izin, saya imbau untuk segera melengkapi persyaratannya. Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindak tegas reklame yang melanggar aturan,” tegasnya. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi