Pol PP Palangka Raya, Beri Teguran Kepada Pelaku Usaha Yang Melanggar Aturan

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Guna memberikan rasa aman kepada umat muslim yang sedang menjalan ibadah puasa selama Ramadan. Tim Gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam (THM) tidak patuh aturan selama bulan Ramadan, Sabtu (17/3/2024).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.

Baca juga:  Fairid : Pejabat Pemko Palangka Raya Tertib dalam Pelaporan LHKPN

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.

“Sesuai edaran Wali Kota Palangka Raya, waktu operasional THM selama bulan Ramadan maksimal pukul 23.00 dan tidak menjual minuman beralkohol. Sedangkan THM yang menjual minuman beralkohol harus tutup selama bulan Ramadan,” ucap Berlianto.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini fokus pada pengawasan dan penindakan pelaku usaha yang berada di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya.

Baca juga:  Subsidi Pelaku Usaha Perikanan Sebagai Program Lanjutan

Dalam patroli ini didapatkan tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak mematuhi jam operasional sesuai surat edaran.

“Karena melanggar maka Kepada pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan dan diberi teguran sesuai edaran Wali Kota yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Berlianto.

Berlianto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, agar jangan sampai melanggar peraturan yang telah dikeluarkan. (Mhu) 

 

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi