Selama Ramadan, ASN Diharapkan Tetap Optimal Beri Layanan Kepada Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Selama Ramadan 1445 Hijriah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan edaran tentang jam kerja instansi/perangkat daerah.

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada semua kepala dinas/badan untuk segera melakukan penyesuaian.

Hera menjelaskan, dalam surat bernomor B-100.3.4.3_42/BKPSDM.PK2PA.02/III/2024 tersebut disampaikan beberapa ketentuan jam kerja dan pelayanan bagi instansi atau perangkat daerah yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja.

“Jam kerja perangkat daerah selama bulan Ramadan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” ujarnya, Minggu, (10/03/2024).

Baca juga:  200 Ribu CPNS Muda Bakal Ditempatkan di IKN

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai pukul pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.00-12.00.

“Sementara itu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,”ungkapnya.

Baca juga:  Opsar Murah Kebutuhan Pokok untuk Jaga Kestabilan Harga

Hera mengharapkan kepada ASN agar tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi