Tingkatkan PAD, Pemko Tarik Sewa Kepada Pemilik Toko

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan penarikan retribusi atau sewa toko milik pemerintah, di kawasan pertokoan Jalan S Parman.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah setempat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya, sekaligus memastikan legalitas kepemilikan toko di kawasan tersebut.

“Secara resmi kita sudah menerapkan sewa. Ada puluhan penyewa di lokasi tersebut. Langkah ini sudah sesuai aturan perda dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun pihak lain,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Waspada Dampak Curah Hujan Tinggi di Wilayah Kalteng

Dalam kesepakatan itu telah disepakati bersama antara pedagang maupun menyewa dengan pemerintah kota. Dari sewa tersebut, setiap bulan satu toko dikenakan biaya 350 ribu lantaran melihat kondisi ekonomi saat ini.

“Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan pihak pemerintah.“Karena sebelumnya mereka tidak ada di pungut biaya,” kata Samsul Rizal.

Samsul Rizal menambahkan, apa yang telah dilakukan ini tentunya adalah untuk menambah target PAD pemkot terkhusus di DPKUKMP Kota Palangka Raya. (Mhu*) 

Baca juga:  Dewan Minta Optimalkan BUMD Untuk Peningkatan PAD

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi