Tuntaskan Permasalahan Tata Ruang Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah di bawahnya  dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, penyusunan RPJMD tidak bisa dilakukan secara terpisah, namun arah rencana pembangunan harus selaras dengan kebijakan nasional (RPJMN) dan kebijakan pemerintah provinsi.”Pentingnya hal ini dimaksudkan agar hasilnya rencana pembangunan berjalan maksimal dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).

Untuk diketahui sebut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan 50 program prioritas dalam RPJMD yang tengah digodok. Dari jumlah tersebut, 12 program sudah dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kamu tentu verifikasi bisa segera rampung, sehingga program-program tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” harapnya.

Terlepas dari itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini juga menyoroti persoalan mendasar yang dihadapi Kota Palangka Raya, yakni keterbatasan ruang untuk pembangunan, dimana sekitar 81 persen wilayah kota ini masih tergolong kawasan hutan,  hanya 19 persen saja yang bisa dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Bahkan 30 hingga 40 persen lahan yang sebenarnya sudah dikuasai dan digunakan masyarakat, tapi justru secara administrasi masih termasuk kawasan hutan. Padahal, mereka sudah tinggal dan membuka lahan lama di sana,” bebernya.

Alhasil tukas Fairid, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami hambatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan-lahan yang seharusnya menjadi sumber pajak, tidak bisa dikenakan pajak karena statusnya yang masih hutan, padahal aktivitas ekonomi sudah berjalan di sana.

Ironinya, sebagai dampak dari kondisi itu, tidak sedikit warga meminta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum, namun lagi-lagi pemerintah terkendala regulasi sehingga tidak bisa bergerak leluasa. “Kami tidak punya dasar hukum untuk bangun jalan atau menarik pajak. Ini situasi yang dilematis,” lugasnya.

Harusnya imbuh Fairid, idealnya Kota Palangka Raya memiliki paling tidak 40 persen wilayah yang bisa dikembangkan. Terlebih sebagai ibu kota provinsi, kota ini membutuhkan ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti ATR/BPN, KLHK, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus dilakukan, yang diharapkan perlu tindaklanjut secara nyata agar permasalahan tata ruang tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi