Gubernur Kalteng Resmi Larang Angkutan Tambang dan Kebun Lintasi Ruas Kurun-Bukit Liti

Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran resmi mengeluarkan instruksi penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan yang melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025) sebagai tindak lanjut dari pertemuan Gubernur dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 30 Januari 2025.

“Meningkatnya volume angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur jalan. Selain itu, kondisi jalan yang semakin memburuk mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” demikian bunyi salah satu dasar pada surat nomor 500.11.1/06/2025 itu.

Gubernur Kalimantan Tengah meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna menindaklanjuti kebijakan ini. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

Berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan yang melintas di ruas jalan tersebut.

Berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta asosiasi terkait guna menyediakan jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi mereka.

Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Kebijakan ini selaras dengan berbagai surat edaran dan keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya, termasuk Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB tanggal 30 April 2021 tentang pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), serta surat lainnya terkait penindakan kendaraan berat yang merusak jalan umum.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah, serta berbagai instansi terkait diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan dan implementasi kebijakan ini. Gubernur menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan perusahaan tambang dan kehutanan dapat segera menyediakan jalur transportasi alternatif yang lebih sesuai, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum yang tidak dirancang untuk menahan beban berat dalam jangka panjang. (daw)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi