Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng Selama Ramadan 2025

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan ibadah puasa.

Penyesuaian jam kerja ini diatur dalam Surat Nomor 800/56/IV.1/BKD, yang berlaku bagi ASN yang menerapkan sistem kerja lima maupun enam hari kerja.

Pengurangan Jam Kerja Sesuai Sistem Kerja OPD

Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Baca juga:  Nah Lho! Terungkap PPN 12 Persen Usulan PDIP, Gerindra: Hebat Kali Kawan Ini Bikin Kontennya

1. Bagi OPD dengan sistem lima hari kerja:

– Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB).
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).

2. Bagi OPD dengan sistem enam hari kerja:

– Senin-Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB).
– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).

Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor kesehatan dan pendidikan, seperti RSUD, UPT Kesehatan, dan Satuan Pendidikan, akan menyesuaikan jam kerja berdasarkan kebijakan masing-masing Kepala OPD, namun tetap mengacu pada total jam kerja efektif yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Ivo Imbau Seluruh Perangkat Daerah Jadi Bapak atau Ibu Asuh Posyandu Kurang Aktif

Penghentian Sementara Kegiatan Rutin

Selain pengurangan jam kerja, Pemprov Kalteng juga meniadakan sementara beberapa kegiatan rutin ASN selama Ramadan, antara lain:

  • Senam Aerobik dan SKJ, yang biasanya dilaksanakan sebagai bagian dari program kesehatan ASN.
  • Program Jumat Beriman, yang ditiadakan selama bulan puasa.
  • Apel pagi dan sore, yang akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.

Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi fisik ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengganggu kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Januari 2025 Lebih Tinggi dari Kalbar dan Kaltim

Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan kerja selama Ramadan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam beribadah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. (daw)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi