Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempersiapkan regulasi untuk membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui Rancangan Peraturan Gubernur. Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng di Aula BPBD, Kamis (13/2/2025).
“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib.
Menurutnya, MPA akan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait karhutla.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalteng, Alpius Patanan menjelaskan bentuk pembinaan yang akan dilakukan pemerintah daerah. “MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Pembinaan tersebut mencakup pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota, penyediaan sarana prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana, serta pemberian insentif bagi MPA berprestasi. MPA juga akan dibekali kemampuan pemadaman dini dan koordinasi dengan instansi terkait.
Rapat pembahasan rancangan pergub ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah. (Mhu)