Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berharap agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tidak ditunda. Pasalnya, daerah itu saat ini masih mengalami banyak kekurangan pegawai, terutama pada bagian teknis yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun.
“Kalau kami dari Pemprov Kalteng, mengenai hal ini (penundaan pengangkatan) kurang sependapat dengan pusat dan Menpan RB. Karena pegawai di Kalteng ini sangat kurang, dan kami berharap status ASN dan PPPK yang baru lulus ini segera diperjelas, sehingga mereka dapat segera bekerja dan mengabdikan diri,” ujar Katma, kemarin.
Sampai saat ini, jelas Katma, Kalimantan Tengah masih kekurangan ribuan pegawai, terutama di sektor teknis.
“Saat ini kita masih membutuhkan sekitar 4.000 pegawai ASN tambahan, terutama di bidang teknis. Kalau kebutuhan untuk bidang administrasi masih relatif minim,” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ASN baru seharusnya tidak perlu ditunda, mengingat tidak ada kendala anggaran di tingkat daerah yang bisa menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk memperlambat proses tersebut.
Menurut Katma, keputusan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Oktober 2025 bertentangan dengan pernyataan Komisi II DPR RI, yang sebelumnya menyatakan bahwa Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan, bukan awal dari pengangkatan pegawai baru.
“Kami berharap ada perubahan signifikan dari keputusan pusat, karena sesuai yang disampaikan Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir, bukan awal dari pengangkatan CPNS dan PPPK di Indonesia. Jika memang tidak ada masalah dengan anggaran, seharusnya mereka bisa segera diangkat,” tambahnya.
Berdampak Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah
Penundaan ini berpotensi menghambat pelayanan publik di Kalimantan Tengah, terutama di sektor yang memang kekurangan tenaga kerja. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mempercepat pengangkatan pegawai agar kebutuhan di daerah dapat segera terpenuhi.
Dengan adanya kepastian terkait status CPNS dan PPPK yang telah lulus, diharapkan mereka dapat segera bertugas dan berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di Kalimantan Tengah. (daw)