Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, mengumumkan kebijakan tersebut dalam rapat virtual di Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor.
“Penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen dan BBNKB sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024,” jelas Anang.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Kalteng untuk memiliki kendaraan berplat daerah sendiri. “Dengan begitu, kontribusi pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tambah Anang.
Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rakor menekankan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut sebelum 5 Januari 2025. Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, meminta daerah-daerah yang mengalami peningkatan tarif untuk memastikan beban wajib pajak tidak melebihi tahun sebelumnya. (Mhu)