PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kabar gembira kepada para pekerja atau buruh di Kalimantan Tengah, karena pada akhir bulan November 2023 ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kalteng.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi, memberitahukan, bahwa nantinya upah minimum itu akan naik dari sebelumnya.
“Hal ini untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. nantinya upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya,” tuturnya, Sabtu, (11/11/2023).
Ia juga mengungkapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Dia menyebut, langkah pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.
“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upah minimum provinsi Kalteng ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalteng dan diumumkan paling lambat akhir bulan November 2023. (Mhu*)