Kantamedia.com, Palangka Raya – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Gelombang Empat untuk KPU Kabupaten Barito Timur, KPU Kabupaten Katingan, KPU Kabupaten Pulang Pisau dan KPU Kabupaten Seruyan Periode 2023–2028 mengumumkan terdapat 114 peserta yang lulus seleksi administrasi. Seluruh peserta ini, bakal mengikuti seleksi computer assisted test (CAT) dan seleksi psikologis.
Ketua Tim Seleksi Bhayu Rhama mengatakan, terdapat 132 pendaftar yang mengikuti seleksi empat KPU kabupaten di Kalteng ini. “Yang dinyatakan lulus berkas sebanyak 114 orang,” ungkapnya didampingi oleh tiga anggota panitia seleksi lain yakni Abdul Halim, Sahdin Hasan dan Mutia Evi Kristhy saat Konferensi Pers di Sekretariat Timsel, Jalan Christopel Mihing, Palangka Raya, Sabtu (6/5/2023).
Pihaknya menerangkan, untuk KPU Seruyan ada 31 peserta yang lulus, dan satu tidak lulus. Kemudian, KPU Katingan 26 lulus, lima tidak lulus. KPU Pulpis 38 pendaftar, 34 lulus dan empat tidak lulus. Terakhir Bartim, 22 lulus dan delapan tidak lulus. Dari hasil ini, diketahui total 18 orang tidak lulus seleksi administrasi.
Bhayu juga menjelaskan penyebab dari tidak lolosnya 18 bakal calon tersebut dikarenakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang ditentukan. Di antaranya tidak melampirkan ijazah yang tidak dilegalisir, dan ada juga ijazah sudah dilegalisir, tetapi oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu ada pula bakal calon yang tidak mengirimkan dokumen fisik. Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah tidak menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. “Mereka hanya melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saja,” sebutnya.
Sementara, Sahdin Hasan dalam keterangan tambahannya mengatakan, bahwa ada juga yang belum memenuhi syarat umur yang ditentukan yakni 30 tahun. Selain itu ada pula bakal calon yang digugurkan karena diketahui sudah dua kali menjabat sebagai komisioner KPU kabupaten.
“Terdapat pula pendaftar bakal calon anggota KPU yang diketahui berprofesi sebagai ASN yang diketahui tidak menyertakan bukti surat izin dari atasan tempat dirinya bertugas,”sebutnya.
Setelah pengumuman hasil seleksi berkas administrasi, para bakal calon anggota KPU yang dinyatakan lulus seleksi berkas tersebut akan mengikuti tes tertulis dan psikologi. Rencananya tes tertulis tersebut akan dilaksanakan pada 9 Mei 2023 mendatang. Sedangkan tes psikologi akan dilaksanakan pada 10 Mei 2023. Untuk tes tertulis itu akan diselenggarakan pada 9 Mei di Kantor BKD Kalteng.
Di sisi lain, Anggota Timsel Mutia Evi Kristi mengungkapkan dari total sebanyak 132 pendaftar, 30 di antaranya yakni dari perempuan atau 22,77 persen pendaftar perempuan dan 102 laki-laki.
“33,33 persen dari unsur pendaftar perempuan di Barito Timur, Katingan 29,03 persen pendaftar dari kalangan perempuan, Pulang Pisau 18,42 persen, dan Seruyan 12,12 persen,” pungkasnya. (ami)