Belum Ada Hasil, Pemkab Janjikan Pasukan Merah Pertemuan 14 Juni Nanti

Kantamedia.com, Sampit – Para Pasukan Merah dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menggelar aksi di Kantor Bupati Kotim, Kamis (8/6/2023). Saat itu, mereka menyampaikan 7 tuntutan. Namun, aksi tersebut belum membuahkan hasil. Hal ini lantaran bupati Kotim masih dinas luar kota. Untuk selanjutnya, perwakilan pemkab pun menjanjikan pertemuan selanjutnya pada 14 Juni mendatang.

Pada pertemuan Rabu nanti itu dijanjikan akan digelar di Aula Anggrek Tebu, Lantai II, Kantor Bupati Kotim, dengan menghadirkan unsur pimpinan manajemen PBS dengan para perwakilan TBBR. Dijanjikannya pertemuan lanjutan itu lantaran bupati Kotim tidak ada di tempat.

Baca juga:  16 Desa di Kotim Dicanangkan sebagai Desa Bersinar

“Kami para asisten hanya sekadar pelaksana teknis bukan pembuat kebijakan, yang dapat membuat hanya bupati,” ucap Asisten II Setda Kotim Alang Arianto dalam rapat mediasi dengan perwakilan TBBR Kotim.

Berdasarkan hal tersebut, tukas dia, untuk saat ini pihaknya hanya dapat membuat berita acara terkait pertemuan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang.

Untuk berita acara ini, dibubuhi tanda tangan dari Pemkab Kotim, Pasukan Merah TBBR, dan TNI-Polri. Di berita acara ini juga memuat permintaan Pasukan Merah agar Bupati Kotawaringin Timur menegaskan, menjamin, membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.

Baca juga:  Halikinor Pimpin DAD Kotim Periode 2023-2028

Sebelumnya, mediasi sempat berjalan alot karena Pasukan Merah meminta bupati mendengarkan tuntutan mereka dan menjadi penengah dalam permasalahan ini. Namun Bupati tengah menjalankan tugas di luar kota.

Pada akhirnya mereka sepakat mengadakan rapat selanjutnya mendatangkan manajemen PBS yang memegang kekuasaan mengambil keputusan agar tuntutan masyarakat terpenuhi.

Sembari menunggu hingga waktu pertemuan itu, segenap pihak pun diharap dapat menjaga kondusifnya wilayah Kotim.

Sementara itu, dalam aksi yang digelar Kamis itu, ada 7 fokus poin yang dituntut TBBR Kotim, yakni plasma 20 persen, pelanggaran di luar HGU, sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah, penanaman dalam Kawasan Hutan tanpa izin, kewajiban CSR, dan terakhir yakni berladang dengan sistem pembakaran. (wsn/ami)

Baca juga:  Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi