Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Polres Kobar menangkap empat warga yang diduga menjadi provokator kericuhan antara warga Desa Babual Baboti dengan PT Usaha Agro Indonesia (UAI), di depan barakan, Divisi I dan II Sahara Estate PT UAI, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar, Minggu (21/5/2023). Keempat warga yang ditangkap yakni Agus Susanto, Oneng, Rihit, dan Suriansyah.
Sebelum kejadian, PT UAI selesai melakukan pemasangan tenda di TKP yang akan digunakan oleh anggota pengamanan yang melaksanakan pengamanan di PT UAI. Kemudian, para tersangka dan warga desa mendatangi TKP dengan maksud akan membongkar tenda dan mengambilnya. Dari sini lah, muncul aksi keributan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sebelum keributan itu terjadi memang sudah ada permasalahan sengketa lahan antara masyarakat di daerah tersebut dengan PT UAI ini. Kemudian, dikarenakan konflik itu diduga tujuh bulan PT UAI tidak beroperasi.
“Akhirnya, mereka (perusahaan, red), meminta tolong kepada kami untuk melakukan pengamanan dengan melakukan pemasangan tenda di daerah estate PT UAI tersebut,” ungkap dia saat rilis didampingi Dandim 1014/Pangkalan Bun Letkol Arm Yoga Permana, Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga di Aula Polres Kobar, Selasa (23/5/2023).
Dia melanjutkan, keempat tersangka ini awalnya datang bersama warga lainnya ke lokasi tenda yang dibangun. Saat itu, diduga keempat tersangka melakukan tindakan paksa pembongkaran dan mengambil tenda di TKP tersebut dengan alasan harus memiliki izin dulu dari mereka.
“Saat tiba di TKP, anggota pengamanan dari Polsek Kolam berusaha menghalangi aksi tersebut, namun tidak dihiraukan. (Mereka, red) tetap melakukan pembongkaran,” lanjut kapolres.
Ditambahkannya, setelah hal itu, datang 1 unit mobil milik perusahaan, dan 2 unit anggota Brimob yang juga coba melarang, namun tetap tidak dihiraukan.
“Akhirnya sempat terjadi cekcok antara warga dan anggota kami. Kemudian tersangka AS melakukan pengerusakan terhadap kendaraan dan menarik baju anggota,” jelasnya.
Setelah melakukan pengerusakan, para tersangka melakukan pembongkaran tenda yang sedang terpasang di TKP sebanyak 5 buah, dan membawa 79 Filbed (tempat tidur lipat), 1 unit kompor gas, 1 unit gas elpiji, 1 buah genset yang ada di dalam tenda. Barang-barang ini, dibawa menggunakan 3 unit mobil pikap tanpa seizin dari pemiliknya.
“Sehingga dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp71.434.000,” beber kapolres.
Akibat ulah mereka, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pada Senin (22/5/2023) terjadi unjuk rasa di lokasi yang disengketakan antara masyarakat Desa Babual Baboti dengan PT UAI. Saat itu, puluhan masyarakat datang menuntut pembebasan kepada masyarakat yang ditangkap dan lahan yang masih berstatus dibekukan tidak boleh ada kegiatan panen sawit oleh pihak perusahaan mana pun.
Jika tuntutan dari masyarakat Desa Baboal Baboti tidak direspons, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lanjutan.
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari kepada pihak Polres Kobar agar tuntutan dari masyarakat Desa Babual Baboti dapat dipenuhi,” ungkap perwakilan masyarakat Desa Babual Baboti, Upik.
Sementara, Humas PT Sungai Rangit Dimas mengatakan, pihak perusahaan sudah membuka diri kepada masyarakat untuk berdiskusi terkait lahan sengketa, namun sudah 7 bulan berjalan masih belum ada titik temu.
“Perusahaan tidak mengetahui sebelumnya terkait penangkapan masyarakat Desa Babual Baboti pada hari kemarin (Senin, red), dan berada di luar kewenangan perusahaan,” pungkasnya.
Sebagai Informasi PT UAI merupakan mitra dari PT Sungai Rangit. (hlm/ami)