Ini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU, dari Pusat Hingga Daerah

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.

Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas. Lantas berapa gaji anggota dan ketua KPU?

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.

Baca juga:  Banjir di Palangka Raya Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

Gaji Ketua dan Anggota KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

– Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
– Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

Gaji Ketua dan Anggota KPU Provinsi

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Ditlantas Polda Kalteng: Waspada Penipuan Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp

– Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
– Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.

Gaji Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

– Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
– Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

Baca juga:  RSUD Doris Sylvanus Serahkan Hasil Tes Kesehatan Keempat Paslon Cagub dan Cawagub ke KPU Kalteng

Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi