Ini Syarat Minimal Dukungan Jalur Perseorangan Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kalteng akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Jelang Pilgub Kalteng ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mulai mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di Pilkada Kalteng 2024.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, syarat dukungan perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Jumlah syarat dukungan paling sedikit 193.512 dukungan dan tersebar minimal paling sedikit sebanyak 8 Kabupaten/Kota se Kalteng.

Baca juga:  Mengerikan! Polisi Ungkap Kebrutalan Senior STIP Hajar Juniornya Hingga Tewas

“Jadi nanti KPU akan selalu siap menunggu apabila ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” ujarnya didampingi Anggota KPU Kalteng Harmain dan Dwi Swasono di salah satu hotel di Palangkaraya, Minggu (05/05/2024).

Dia menyebut, syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.

“Syarat dukungan tersebut, berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung,” ungkapnya.

Baca juga:  Bawaslu Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota

Dia menambahkan, selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi