Kantamedia.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperingatkan Partai Golkar agar tidak melakukan manuver politik untuk “merebut” posisi Ketua DPR RI.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, seluruh partai politik, termasuk Partai Golkar, harus membangun kultur politik yang baik dengan merujuk norma-norma dan supremasi hukum yang berlaku.
“Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014 karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Hasto menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) telah mengatur kursi ketua DPR ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.
Sejauh ini, kata dia, PDIP berhasil meraih kemenangan pada Pemilu 2024 dan secara otomatis kursi tersebut akan diisi kader PDIP. “Kursi ketua DPR merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang pemilu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan, ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi ketua DPR justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan mengubah aturan UU MD3.
“Jangan pancing sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan ketua DPR bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karma. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran. Namun, undang-undang terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan, anggota kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” bebernya.
Terkait hal itu, Hasto meminta agar seluruh proses pemilu yang telah berlangsung untuk dihargai sebagai suatu suara rakyat. “Hormati suara rakyat. Jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,” tegasnya.
Belakangan sejumlah elite Partai Golkar menanggapi soal kursi ketua DPR. Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan peluang Golkar mendapatkan posisi Ketua DPR masih cukup besar.
Dia mengaku, saat ini perolehan kursi masih di bawah PDIP, tetapi potensi penambahan kursi masih terbuka karena sejumlah caleg sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PHPU di MK. Dia menegaskan, Partai Golkar akan mengikuti aturan main yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
Golkar Pastikan Tidak Ada Skenario Rebut Kursi Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan tidak ada skenario partainya merebut kursi ketua DPR.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat ditanyakan wartawan, seusai rapat pleno bersama dewan pimpinan pusat (DPP) serta kader Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).
Bahkan Airlangga menegaskan, partainya berkomitmen akan mengikuti mekanisme yang ada. Penentuan pemilihan kursi ketua DPR akan diputuskan setelah anggota DPR periode 2024–2029 resmi dilantik pada Oktober 2024 nanti.
“Masalah DPR nanti kita akan putuskan setelah dilantiknya DPR 1 Oktober nanti. Partai Golkar tidak pernah merebut, kita ikut mekanisme yang ada dan tidak ada skenario itu”, ujarnya.
Menurut Airlangga, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam penentuan kursi nomor satu di parlemen.
Airlangga menegaskan, Golkar tidak dalam posisi merebut kursi ketua DPR periode mendatang, tetapi mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
“Partai Golkar tidak pernah merebut. Kita ikut mekanisme yang ada, dan tidak ada skenario itu,” ujar Airlangga.
Hanya saja, Airlangga mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait sosok yang akan menjabat pimpinan DPR setelah caleg DPR dari Golkar resmi dilantik pada 1 Oktober 2024. “Masalah DPR nanti kita akan putuskan pasca-dilantik 1 Oktober,” tandas Airlangga.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan posisi ketua DPR akan tetap mengacu pada UU MD3.
“UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti,” kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, tak perlu ada revisi UU MD3 untuk mengubah ketentuan pengisian pimpinan parlemen. Pasalnya, situasi politik saat ini masih belum memungkinkan untuk melakukan revisi UU. (*/jnp)