Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024 Ditunda

Kantamedia.com – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Hal ini menimbulkan rasa kekecewaan para peserta yang sudah dinyatakan lolos CPNS dan PPPK. Hal itu tertuang di berbagai komentar di media sosial. Rasa kecewa juga dirasakan oleh Annisa K, warga Sleman, yang sudah dinyatakan lolos CPNS di instansi penyiaran di DIY.

“Menyayangkan dan sedikit kecewa. Karena sudah melewati serangkaian proses seleksi yang sangat lama dari 2024, berjuang belajar pun sudah jauh-jauh hari sebelum itu bahkan dari 2023. Harapan buat jadi CPNS di Mei 2025 namun harus mundur ya tetap ada kecewanya,” ujarnya dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (7/3/2025).

Perempuan berusia 25 tahun ini mengaku saat ini lebih memantau kondisi dan informasi saja. “Sampai detik ini grup CPNS masih chaos banget. Banyak informasi simpang siur. Ada yang bilang pengangkatan CPNS diserempakkan di Oktober. Tapi ada juga yang bilang Oktober itu kaya semacam deadline yang artinya seharusnya bisa saja pengangkatan dilakukan sebelum Oktober ketika kementerian atau lembaganya sudah siap,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Rincian Gaji PPPK Semua Golongan Sesuai Perpres 11/2024

“Aku bakalan tetap menunggu info resmi dari BKN atau admin seleksi dari kementerian yang aku daftar,” jelasnya.

Annisa mengaku banyak teman seangkatan yang sudah resign. “Bahkan (resign) dari Januari karena sudah merasa punya tabungan cukup sampai Mei. Ada juga yang sudah beli tiket pesawat sampai sewa kosan. Banyak yang berharap tetap sesuai jadwal, di tanggal 2 Mei 2025,” ujarnya.

Sementara itu, informasi resmi dari instansi dimana dia diterima belum ada. Annisa hanya tahu dari berita dan media sosial, juga dari grup CPNS yang dikelola oleh admin kementerian yang dia daftar. “Intinya sekarang masih mantau grup CPNS dan nunggu keputusan resminya,” ujarnya.

Peserta CPNS yang lolos di salah satu instansi di NTT, Viantika, mengatakan saat ini dia sudah mengajukan resign ke kantor lamanya, tetapi untungnya masih bisa bekerja sampai saat ini. Viantika harusnya berangkat ke NTT pada bulan Maret ini.

“Untungnya belum kirim barang-barang ke NTT. Saat ini untungnya masih bisa lanjut kerja di kantor lama meski sudah mengajukan resign,” ujarnya perempuan yang berdomisili di Bantul ini.

Baca juga:  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Peserta CPNS lain, Abiyyu, juga mengaku kecewa karena diundur. Harusnya Maret ini bisa bekerja di instansi di Bengkulu. “Kecewa iya, tapi setelah cari tahu alasannya kenapa, ya bisa memaklumi karena agar serentak,” ujar Abiyyu yang berasal dari Solo ini.

Sementara itu, peserta PPPK, Rosi, warga Bengkulu yang pernah kuliah di UNY juga mengaku sangat kecewa. “Karena untuk PPPK (P3K) mundurnya sangat jauh pada 2026 mendatang,” tuturnya.

Alasan KemenPANRB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan alasan keputusan pemerintah dan DPR sepakat menunda jadwal pelantikan ASN.

“Kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak (antara ASN, non-ASN dan PPPK),” kata Aba dalam keterangannya di Youtube resmi Kementerian PAN RB dikutip Jumat (7/2).

Sedangkan Wakil Kepala BKN Haryono Dwi Putranto menjelaskan kondisi pengangkatan yang tidak serentak menimbulkan beberapa polemik.

“Jadi selama ini pengangkatan CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu tidak sama antara instansi satu dan instansi lain, sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah, kita tidak ingin ini terjadi seperti itu,” kata Haryono.

Baca juga:  Hasil Survei: Ini Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Berdasarkan Segmen Pemilih

Dengan keserentakan waktu pelantikan, pemerintah berharap para ASN akan lebih siap dalam bekerja. Selain itu, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara satu ASN dan ASN lainnya karena mereka dilantik di waktu yang sama.

“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelasnya.

Selain itu, salah satu alasan penundaan adalah karena masih berlangsungnya proses penyelesaian status tenaga non-ASN.

Proses ini dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap 1 telah berjalan lebih dulu, sementara tahap 2 diberikan sebagai kesempatan tambahan bagi mereka yang belum masuk dalam tahap 1, bahkan hingga dua kali perpanjangan.

Karena itu, jadwal pengangkatan ASN perlu disesuaikan agar pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos dalam tahap 2 bisa dilakukan secara serentak bersama CPNS dan PPPK lainnya.

Penundaan pengangkatan CPNS dan P3K ini tak lepas dari banyaknya pekerja non-ASN yang belum diangkat. Jumlahnya mencapai 1.789.051 orang. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi