Tenaga Kesehatan Minta Aspirasi Mereka Disampaikan ke Pusat

Kantamedia.com, Palangka Raya – Para tenaga kesehatan di Bumi Tambun Bungai, yang tergabung di berbagai organisasi datang ke Gedung DPRD Kalteng, Senin (8/5/2023). Tujuan kedatangan mereka itu yakni untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pusat. Hal ini menyusul adanya penolakan para tenaga kesehatan ini tentang Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pihaknya menilai RUU ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Menyikapi ini, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memastikan akan segera menindaklajuti aspirasi dari para tenaga kesehatan, termasuk dokter berkaitan perlindungan tugas mereka.

Baca juga:  DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Hingga Daerah Terpencil

“Ada banyak hal yang disampaikan dari tenaga kesehatan termasuk dokter. Salah satunya perlindungan hukum, berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan,” ucap dia usai menerima audensi tenaga kesehatan di gedung dewan, Senin sore (8/5).

Wiyatno menyampaikan bahwa aspirasi Itu akan menjadi poin bagi dewan, dan selanjutkan disampaikan ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan.

“Tidak hanya di Kalteng, demo dan audensi dilakukan hampir di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan aspirasi dari para dokter ini ke Komisi 9 DPR RI,” ungkap dia.

Baca juga:  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang di Pemilu 2024

Legislator PDI Perjuangan Kalteng ini juga mengatakan, pihaknya juga sangat memerhatikan dunia kesehatan di Bumi Tambun Bungai.

“Harapan bagi Kalteng, layanan kesehatan juga makin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng, pada tahun ini menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar,” pungkas wakil rakyat Dapil V mencakup Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Sementara itu, Ketua IDI Kalteng Mikko Uria Mapas Ludjen mengatakan bahwa pada intinya mereka dari tenaga kesehatan berharap mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata, yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.

Baca juga:  Masyarakat Kotim dan Seruyan Perlu Bantuan Tandon Air Bersih

“Intinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan bisa lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi 9 DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata,” pungkas dia. (ibw/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi