Kantamedia.com – Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi kaum muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan merdeka. Selain salat, khotbah menjadi bagian penting dalam ibadah Jumat.
Di dalamnya, terdapat pesan-pesan ilahi yang disampaikan oleh khatib untuk menuntun umat muslim agar senantiasa berjalan di jalan yang benar. Namun, untuk menyampaikan pesan dengan sempurna, khatib perlu memperhatikan beberapa syarat khotbah Jumat.
6 Syarat Khotbah Jumat
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melaksanakan khotbah Jumat. Dikutip dari buku Dialog Lintas Mazhab oleh Asmaji Muchtar, berikut ini adalah syarat khotbah jumat menurut berbagai mazhab.
1. Dilakukan sebelum Salat Jumat
Sebab apabila diakhirkan maka ibadah Jumat tidak dihitung menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Menurut Mazhab Maliki, jika khotbah diakhirkan cukup salat Jumat yang diulangi.
Khotbah tersebut dihukumi sah dan tidak perlu diulang dengan syarat salat Jumat diulangi sebelum keluar dari masjid tanpa ditunda. Jika tidak demikian, khotbah harus diulang.
2. Berniat Khotbah
Apabila khotbah tanpa niat maka tidak dihitung menurut mazhab Hanafi dan Hambali. Di sisi lain, Mazhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa niat bukan syarat sahnya khotbah Jumat.
Hanya saja, ulama Syafi’iyah mensyaratkan agar khatib tidak menyimpang dari khotbah.
3. Disampaikan Bahasa Arab
Syarat ini menjadi salah satu syarat khotbah yang diperselisihkan. Menurut mazhab Hanafi, khotbah boleh disampaikan dalam bahasa selain Arab, baik yang mendengarkan khotbah adalah orang Arab maupun bukan.
Adapun menurut mazhab Hambali, tidak sah khotbah selain bahasa Arab bagi orang yang mampu berbahasa Arab. Namun jika tidak mampu, boleh menggunakan bahasa selain Arab yang dikuasai selama ayat yang termasuk rukun khotbah harus diucapkan dalam bahasa Arab.
Menurut mazhab Syafi’i, rukun khotbah harus diucapkan dengan bahasa Arab. Apabila menggunakan selain bahasa Arab, menurutnya tidak cukup, terlebih jika bahasa tersebut memungkinkan untuk dipelajari. Jika tidak memungkinkan, khotbah dilakukan dengan selain bahasa Arab.
Hal ini berlaku jika khotbah diperdengarkan untuk bangsa Arab, tetapi jika jemaahnya tidak berbangsa Arab, maka tidak disyaratkan membaca rukun khutbah dengan bahasa Arab, kecuali ayat Al-Quran.