Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, beserta Syarat, Biaya, dan Prosesnya

Kantamedia.com – Jika Anda menjalankan usaha makanan, minuman, atau produk lain yang berkaitan dengan konsumsi, memiliki sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Kini, konsumen semakin selektif dalam memilih produk, terutama dalam hal kehalalan, dan tanpa sertifikasi halal, bisnis Anda bisa kehilangan peluang besar di pasar.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal?

Agar usaha Anda mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah menyediakan dua jalur yang bisa Anda pilih, yaitu self declare dan reguler.

Anda bisa memilih mana yang paling sesuai dengan bisnis Anda.

Peraturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal wajib bagi tiga kategori produk, yaitu:

  • Makanan dan minuman
  • Jasa serta hasil penyembelihan
  • Bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Seperti yang disampaikan sebelum, bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada dua cara yang bisa Anda pilih.

Berikut ini adalah cara mengurus sertifikasi halal, baik secara self declare maupun reguler:

1. Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare

Self declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana Anda sebagai pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya.

Baca juga:  Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa di Bulan Ramadan

Namun, tidak semua bisnis bisa menggunakan cara ini. Self declare hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk yang berupa barang, bukan jasa.

Sertifikasi ini diawasi oleh pendamping proses produk halal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Setelah semua persyaratan Anda penuhi, keputusan akhir kehalalan produk akan ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Self Declare

  • Mendaftar online melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  • Pendamping PPH akan memeriksa dan memvalidasi pernyataan usaha Anda.
  • BPJPH memverifikasi laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Komite Fatwa mengadakan sidang untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  • Anda sebagai pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal yang telah terbit.

Biaya Sertifikasi Halal Self Declare

Biaya untuk pembuatan sertifikasi halal self declare bagi UMKM, adalah gratis.

Meski ada biaya pendaftaran dan penetapan sertifikasi sebesar Rp300.000, namun biaya tersebut ditanggung oleh APBN atau lembaga negara/swasta.

Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha
Baca juga:  32 UMKM di Pahandut Terima Sertifikat Halal Gratis

2. Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Reguler

Jika usaha Anda berskala menengah atau besar, atau produk yang Anda jual adalah jasa, seperti rumah potong hewan, maka Anda harus menggunakan cara sertifikasi reguler.

Berbeda dengan self declare, sertifikasi ini melibatkan pemeriksaan lebih ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Setelah diperiksa, keputusan halal akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Reguler

  • Mendaftar online melalui SIHALAL di ptsp.halal(go.id).
  • BPJPH melakukan verifikasi dokumen.
  • LPH menentukan dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran.
  • Pelaku usaha membayar biaya sertifikasi dan mengunggah bukti pembayaran.
  • BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
  • LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
  • Komisi Fatwa atau Komite Fatwa mengadakan sidang untuk menetapkan kehalalan produk.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  • Anda sebagai pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal.

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk melakukan sertifikasi halal reguler:

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran (khusus jasa penyembelihan)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Baca juga:  Hukum Sulam Alis dan Bibir Menurut Syariat Islam

Namun, perlu dijadikan catatan, bahwa jika usaha Anda non-UMK atau berasal dari luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikasi Pelatihan dan Uji Kompetensi.

Sedangkan untuk usaha, seperti jasa penyembelihan hewan, juru sembelih halal wajib memiliki sertifikasi khusus.

Anda juga diharuskan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke lembaga terkait sebelum memilih LPH.

Biaya Sertifikasi Halal Reguler

Berbeda dengan sertifikasi self declare, untuk sertifikasi reguler, Anda perlu menyiapkan biaya sebagai berikut:

  • Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk
  • Rp350.000 untuk pemeriksaan produk oleh LPH
  • Biaya tambahan untuk uji laboratorium, akomodasi, dan transportasi pemeriksaan lapangan, jika diperlukan.

Sanksi Jika Belum Memiliki Sertifikasi Halal

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan, bahwa mulai 17 Oktober 2024, sebagai pelaku usaha, Anda wajib memiliki sertifikat halal.

Apabila didapati usaha Anda belum memiliki sertifikat halal, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan sertifikat halal
  • Penarikan produk dari pasaran

Untuk Anda yang memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Call Center Sertifikasi Halal, melalui WhatsApp di 0811 1068 3146, email: layanan@kemenag.go.id, dan telepon di 146. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi