Kantamedia.com – Bagaimana hukum merayakan ulang tahun seseorang ini dalam agama Islam ? Ternyata para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan ini.
Masyarakat Indonesia dan berbagai negara lain lazim merayakan hari ulang tahun. Apakah itu anggota keluarga, kerabat, atau rekan kerja. Ada yang menggelar pesta dengan mengundang orang-orang terdekat, atau hanya dirayakan sendiri secara sederhana di rumah.
Sebagian ulama meliputi Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah), dan Lembaga Fatwa Palestina (Darul Ifta’ Al-Filasthiniyyah) mengatakan, merayakan hari ulang tahun diperbolehkan.
Syaratnya, perayaan tersebut tidak mengandung perbuatan yang diharamkan, seperti ikhtilat (bercampur dengan yang bukan mahram).
Mereka beralasan, merayakan hari ulang tahun merupakan salah satu cara mengingat nikmat kelahiran (kehidupan), dan satu momen melantunkan doa bagi orang yang berulang tahun. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
Artinya: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS Maryam: 33).
Diperbolehkan Merayakan Ulang tahun yang Disertai Doa
Pada ayat di atas, Nabi Isa AS berdoa agar diberikan limpahan kesejahteraan pada hari kelahiran, hari wafat, dan hari kebangkitannya kembali. Dengan demikian, merayakan hari ulang tahun, disertai lantunan doa agar orang yang berulang tahun diberikan umur panjang dan limpahan kesejahteraan, diperbolehkan.
Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadis riwayat Abu Qatadah ra:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ.
Artinya: “Dari Abi Qatadah al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda: Itu adalah hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus sebagai Rasul atau diturunkan wahyu kepadaku.”
Pada hadis tersebut, Rasulullah menjelaskan alasan beliau berpuasa di hari Senin, bahwa hari itu merupakan hari dilahirkan dan diutusnya Nabi SAW. Artinya, hadis itu memberi isyarat bahwa hari kelahiran seseorang merupakan hari yang penuh nikmat, sehingga wajib disyukuri. Hadis itu juga memberi isyarat kebolehan merayakan hari-hari penuh nikmat, seperti hari kelahiran.
Di samping itu, perayaan hari ulang tahun masuk dalam kategori adat atau tradisi, bukan ibadah, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah. Karena, bid’ah itu hanya dalam urusan ibadah (agama) semata.