Hukum Merayakan Ulang Tahun Kelahiran dalam Islam

Pendapat Lainnya Mengharamkan Perayaan Ulang Tahun

Kedua, sebagian ulama yang lain, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Fatwa) menyatakan bahwa merayakan hari ulang tahun diharamkan. Mereka berpedoman pada hadis riwayat Anas ra:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: «مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ». قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ»
Artinya: Dari Anas, ia berkata, Rasulullah saw datang ke Madinah, dan orang Madinah memiliki dua hari raya di mana mereka bergembira. Lalu Rasulullah bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: Kami biasa bermain (bergembira) pada dua hari ini sejak zaman Jahiliyah. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantinya untukmu dengan dua hari raya yang lebih baik darinya, yaitu hari raya Adha dan hari raya Fitri” (HR. Abu Daud).

Baca juga:  Kisah Rasulullah SAW Pernah Membakar Sebuah Masjid, Ini Sebabnya

Pada hadis di atas Nabi SAW hanya menyebutkan dua hari raya, yaitu hari raya Iduladha dan hari raya Idulfitri. Karenanya, umat Islam hanya diperbolehkan merayakan kedua hari raya itu semata, bukan yang lain. Dengan demikian, merayakan hari ulang tahun diharamkan, sebab tidak disebutkan dalam hadis di atas.

Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).

Baca juga:  Mengenal Hilah, Tipu Daya yang Bertujuan Merusak Syariat

Perayaan hari ulang tahun dinilai merupakan tradisi orang Yahudi dan Nasrani. Seseorang yang merayakan hari ulang tahun berarti telah meniru dan menyerupai kebiasaan mereka, dan termasuk bagian dari mereka. Maka, merayakan hari ulang tahun diharamkan dalam Islam.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan para ulama berbeda pendapat tentang hukum merayakan hari ulang tahun. Sebagian ulama menyatakan, perayaan hari ulang tahun diperbolehkan, selama tidak mengandung perbuatan yang diharamkan, karena merupakan salah satu cara mengingat nikmat kehidupan, dan moment untuk saling mendoakan.

Baca juga:  Ini Penjelasan Mengapa Tidak Ada Tahlilan di Muhammadiyah

Sedangkan, sebagian ulama yang lain mengharamkannya, sebab menyerupai tradisi orang Yahudi dan Nasrani. Untuk itu bagi kita, keragaman pendapat para ulama tentang hukum perayaan hari ulang tahun dapat kita sikapi dengan baik, dan dapat membuat kita semakin toleran dalam menyikapi setiap perbedaan. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi