Kantamedia.com – Sulam alis dan atau bibir, saat ini menjadi salah satu tren perawatan kecantikan yang sedang populer di kalangan perempuan hingga pria. Semakin banyak orang yang memilih untuk menjalani prosedur sulam alis dan bibir ini sebagai cara untuk meningkatkan rasa percaya diri melalui penampilan mereka. Ini sekaligus mempersingkat waktu yang mereka habiskan saat berdandan.
Namun, di tengah tren ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam. Agama Islam telah mengatur segala tindakan yang terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa boleh atau tidaknya memberikan tindakan pada bagian tubuh tertentu perlu dilihat dari tujuan atau keadaan daruratnya.
Pandangan Islam terhadap sulam alis dan bibir mengharuskan muslim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan daruratnya. Dalam banyak kasus, sulam alis dan bibir dapat menjadi alat untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hidup mereka secara positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat yang baik dan bukan untuk mengejar standar kecantikan yang tidak realistis.
Selain itu, ada juga pandangan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan dari sulam alis dan bibir. Penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko infeksi.
Agar lebih memahami hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya. Berikut ulasan lebih mendalam hukumnya, Selasa (3/10/2023).
Hukumnya Haram
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam praktiknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Dalam sebuah penelitian berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Sulam Bibir dan Alis: Tela’ah Atas Temuan Penelitian Siti Nur Kholifah (2015)” oleh Moh. Sholehuddin, dijelaskan bahwa prosedur sulam bibir dimulai dengan membersihkannya terlebih dahulu. Lalu memberikan anestesi agar tidak terasa sakit selama pengerjaan, dan kemudian pewarnaan bibir sesuai dengan keinginan pelanggan. Setelah selesai, bibir diolesi scar cream untuk mempercepat proses penyembuhan.