Kantamedia.com – Memberikan uang THR atau tunjangan hari raya kepada anak-anak saat Lebaran merupakan tradisi yang telah mengakar setiap tahunnya. Banyaknya uang yang diterima si kecil saat Lebaran terkadang berbanding terbalik dengan orang tuanya. Tidak sedikit orang tua yang terpaksa menggunakan uang THR milik anak.
Pertanyaan muncul, apakah orang tua boleh memakai uang THR anak? Berikut penjelasannya.
Dalam Islam, anak-anak yang sudah balig memiliki hak penuh atas harta mereka, termasuk uang THR. Orang tua tidak boleh mengambilnya tanpa izin mereka. Namun, dalam beberapa situasi, orang tua boleh menggunakan uang THR anak dengan beberapa pertimbangan:
1. Anak belum balig
Orang tua sebagai wali berhak mengelola harta anak, termasuk uang THR, untuk kebutuhan mereka. Harta anak kecil yang belum balig itu statusnya mahjur (terlarang mengatur harta bendanya). Harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Allah Swt berfirman:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5).
2. Kebutuhan mendesak
Orang tua boleh menggunakan uang THR anak untuk kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau kebutuhan pokok. Terdapat hadis dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, Rasulullah Saw bersabda:
أن رجلًا أتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال إن لي مالًا وإن والدِي يحتاجُ مالي فقال أنت ومالُك لوالدِك إن أولادَكم من أطيبِ كسبِكم كلوا من كسبِ أولادِكم
Artinya: “Ada seorang yang datang kepada Rasulullah, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, “Kamu dan hartamu milik ayahmu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214).
3. Izin anak
Jika anak sudah dewasa, orang tua harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan uang THR. Karena harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali. Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.
Buktinya, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah Swt berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).
Ini menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang THR anak atau uang lebaran mereka adalah milik mereka. (*)