Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam sejumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI, Prof Dr H Mohammad Ishom mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya telah berhasil melakukan penerjemahan terjemahan Al-Qur’an ke dalam 26 bahasa daerah di Indonesia.
“Kemenag sudah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Sudah ada 26 yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah,” ungkap Ishom di Jakarta, Rabu (8/11/2023) dilansir liputan6.
Kedua puluh enam bahasa daerah tersebut, terang dia, merupakan beberapa bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Sementara beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.
Ishom menyampaikan, pemilihan bahasa daerah yang digunakan dalam penerjemahan Al-Qur’an bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat dua alasan utama pemilihan bahasa daerah yang digunakan, pertama adalah bahasa daerah dengan jumlah penutur yang banyak. Kedua, bahasa daerah yang terancam punah.
“Kita akan lebih mengedepankan penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah yang jumlah penuturnya lebih banyak di suatu daerah atau kita terjemahkan ke dalam bahasa yang bahasa itu hampir punah,” terang dia.
“Untuk di pulau Sumatera itu hampir semua sudah, minus bahasa Lampung. Di pulau Jawa, sudah ada semuanya, minus bahasa Betawi. Kemudian untuk di Kalimantan, sudah semua bahasa Banjar dan bahasa Dayak. Dayak ini kan banyak variasinya, kita baru satu dari sub sistem dari bahasa Dayak,” kata dia.
“Kemudian untuk di Sulawesi kita sudah ada bahasa Kaili untuk Sulawesi Tengah dan bahasa Bugis dan bahasa Mandar. Nah, untuk di Maluku sudah ada bahasa Melayu Ambon. Di bali sudah terbit, yang belum itu bahasa yang ada di NTT dan Papua,” sambungnya.
Ishom menjelaskan, penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kita menjalankan amanat UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di antara pemajuan kebudayaan dan sekaligus pelestarian kebudayaan salah satunya bahasa daerah di samping ada seni budaya, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, ilmu pengetahuan tradisional,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa di samping melakukan pemajuan kebudayaan bahasa daerah di Indonesia, program ini sekaligus ingin membumikan Al-Qur’an ke dalam bumi nusantara. Ia menilai, Al-Qur’an harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa setempat. Tujuannya, sambung dia, supaya masyarakat daerah bisa memahami pesan-pesan Al-Qur’an dalam bahasa mereka.
Ishom menyebut, proses penerjemahan melibatkan banyak pihak. Selama ini, kata dia, pihaknya bersinergi dengan akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pelestarian bahasa daerah setempat.