Indonesia Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Tingkat Dunia

Kantamedia.com – Kabar gembira datang dari Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Colombia. Setelah dua minggu negosiasi alot, akhirnya Colombia sebagai host presidency COP-16 berhasil mencatat sejarah pembentukan lembaga permanen baru yang disebut dengan Subsidiary Body on Article 8j (SB8j).

Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang di awal menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j. Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD.

“Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun dibawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu delegasi Republik Indonesia di CBD Colombia.

Baca juga:  Wamen LHK dan Wagub Kalteng Bahas Penanganan Karhutla

Namun, Lu’lu’ menambahkan, untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi, dalam hal ini terkait Article 8j, Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan. Kejelasan inilah yang menjadi concern Delegasi RI selama perundingan di CBD.

“Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka,” kata Lu’lu’.

Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pengakuan pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik yang dilakukan masyarakat adat yang relevan dengan praktik konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Baca juga:  Inilah Daftar 20 Negara yang Rakyatnya Paling Sering Nonton Film Porno

Selama dua pekan Konvensi Biodiversity (CBD) di Colombia, beberapa negara anggota menyampaikan penolakan dan meragukan alasan pembentukan lembaga permanen ini. Pemerintah Rusia, India, Jepang, Jordania, dan Indonesia ada di antara barisan yang menolak Article 8j ini. Pembahasan tentang pembentukan Subsidiary Body ini memang sudah alot sejak pertemuan Ad Hoc Open Ended Working Group on Article 8j, yang digelar pada November 2023 lalu di Geneva, Switzerland.

Gelombang protes dari berbagai kalangan pun mewarnai proses negosiasi. Perwakilan masyarakat adat dari berbagai negara secara kolektif meneriakkan pesan kepada delegasi yang berunding, “Eshora! Bertindaklah sekarang!”.

Pada hari terakhir, Jumat 1 November 2024 waktu setempat – atau Sabtu 2 November 2024 waktu Indonesia – teriakan itu bersambut. Sidang Pleno CBD mengeluarkan keputusan bersejarah: mengetok palu menyetujui pembentukan Subsidiary Body Article 8j. Suasana haru terasa pekat di ruang sidang Amazonia, Cali, Colombia malam ini. Harapan memenuhi udara.

Baca juga:  Kawanan Tawon Serang Tentara Israel di Gaza, 12 Orang Dirawat di RS

Lewat proses negosiasi yang panjang, para pihak khususnya negara yang awalnya menyampaikan penolakan SB8j akhirnya mencapai kesepakatan yang dianggap paling mengakomodir kepentingan berbagai pihak, terutama kepentingan masyarakat adat dan lokal.

Sebagai catatan, dari berbagai negosiasi yang terjadi sepanjang pertemuan di Geneva maupun di Colombia COP-16, setidaknya ada beberapa perhatian khusus dari negara-negara tersebut terhadap agenda pembentukan SB8j, antara lain:

1. Bagaimana posisi Subsidiary Body 8j dengan mekanisme Subsidiary Body lainnya seperti Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice (SBSTTA) dan Subsidiary Body on Implementation (SBI)?

2. Apa yang menjadi nilai tambah dari perubahan Working Group on Article 8j menjadi Subsidiary Body on Article 8j? Apakah akan ada implikasi pembiayaan dari pembentukan SB8j yang akan membebankan negara anggota CBD (parties)

3. Apakah Subsidiary Body on Article 8j akan menggantikan peran negara dalam negosiasi CBD?

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi