Kantamedia.com – Malaysia resmi menghapus atau meniadakan hukuman mati di negaranya. Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia (Akta 846) mulai berlaku 4 Juli 2023, sesuai Lembar Pemerintah Federal bertanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan Departemen Kejaksaan Agung.
Tanggal berlakunya UU itu ditetapkan menteri pada Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia itu disahkan DPR pada 3 April lalu, dengan tujuan menghapus hukuman mati wajib dan mengubahnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk.
Kabar ini menjadi kegembiraan bagi mereka yang terjerat kasus hukuman mati di Malayisa, termasuk sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di negara itu.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, sekitar 1.340 narapidana menunggu hukuman mati. Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.
Menindaklanjuti berlakunya UU Penghapusan Hukuman Mati itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pun mulai mendata WNI yang ingin mengajukan PK vonis mati dari pengadilan di Malaysia.
“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Selasa (4/7/2023).
Hermono mengatakan ada puluhan WNI yang putusan vonis matinya sudah inkrah. Kebanyakan WNI yang menghadapi vonis mati di Malaysia berkaitan dengan kasus narkotika, pembunuhan, atau kasus berat lainnya. (*/jnp)