Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Kantamedia.com – Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 nanti, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya, rencana nomor SIM menggunakan NIK KTP ini juga untuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga untuk mencegah pembuatan SIM ganda.

Baca juga:  Wajib Punya BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin SIM Mulai Berlaku

Yusri menambahkan, sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata dia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Misalnya, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Mulai Digelar, 11 Pelanggaran Ini Siap-siap Ditindak

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani lima negara ASEAN berjudul “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License” (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri) yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN, SIM Indonesia dapat berlaku sebagaimana mestinya di seluruh kawasan ASEAN.

Perjanjian ini ditandatangani pada 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mulanya hanya mengikutsertakan beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

PARA PIHAK sepakat untuk mengakui semua surat izin mengemudi dalam negeri kecuali surat izin mengemudi sementara/khusus provinsi/pelajar (selanjutnya disebut sebagai “Surat Izin”) yang diterbitkan oleh otoritas yang ditunjuk atau asosiasi otomotif nasional negara-negara ASEAN.

Baca juga:  Modal Kecoak Mati dan Kondom Bekas, Mahasiswa Tipu 63 Hotel untuk Menginap Gratis

Karena negara-negara anggota ASEAN terus bertambah, pada 1997, perjanjian kawasan yang mengakui SIM domestik disetujui juga oleh Vietnam, Laos, dan Myanmar. Kemudian pada 1999 Kamboja menyusul keikutsertaannya dalam perjanjian.

Selain SIM dari Indonesia yang bisa dipakai di negara-negara kawasan ASEAN, perjanjian ini juga berlaku kebalikan ketika SIM dari negara-negara ASEAN juga diterima di Indonesia.

Terkait dengan perubahan nomor SIM yang akan terintegerasi dengan NIK, tidak akan berpengaruh banyak pada perjanjian SIM kawasan ASEAN, karena tak akan ada banyak pergantian format di dalamnya, sebagian besar masih sama sebagaimana yang telah terlampir di dokumen ASEAN. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi