Tegang! Paspampres Hadang Polisi Geledah Kantor Presiden

Kantamedia.com – Kepolisian Korea Selatan (Korsel) mengatakan para personelnya dihalangi untuk menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol terkait penyelidikan terhadap penetapan darurat militer singkat pekan lalu. Para pengawal kepresidenan Korsel mencegah tim kepolisian untuk memasuki gedung utama.

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah tuduhan, termasuk pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, terkait darurat militer singkat pada 3-4 Desember lalu. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke Korsel selama penyelidikan berlangsung.

Kepolisian Korsel, seperti dilansir AFP, Rabu (11/12/2024), awalnya mengatakan bahwa Tim Investigasi Khusus “telah melakukan penggeledahan” terhadap kantor kepresidenan, berbagai lembaga kepolisian dan Badan Keamanan Majelis Nasional atau parlemen Korsel.

Baca juga:  Pertahankan Gelar Selama 11 Tahun, Lee Min Ho Ranking 1 Aktor Korea Favorit Fans Internasional

Namun dalam pernyataan terbaru, juru bicara kepolisian mengungkapkan bahwa para penyelidik tidak bisa memasuki gedung utama yang ada di kompleks kantor kepresidenan.

“(Para penyelidik) Telah mendapatkan akses ke kantor layanan sipil. Namun, kami saat ini tidak dapat memasuki gedung utama karena pembatasan akses yang diberlakukan oleh para penjaga keamanan kepresidenan,” sebut juru bicara tersebut.

Kantor kepresidenan Korsel belum memberikan tanggapan langsung atas laporan tersebut.

Yoon mengejutkan publik Korsel dengan mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam pekan lalu, yang diwarnai pengerahan pasukan dan helikopter militer ke gedung parlemen. Darurat militer itu hanya berlangsung enam jam setelah mayoritas anggota parlemen mendesak Yoon mencabutnya.

Baca juga:  Kemenkes Jepang Setujui Pengembangan dan Pemasaran Massal Obat Aborsi

Seruan mundur menghujani Yoon, namun dia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Korsel tanpa mengumumkan pengunduran diri. Yoon juga lolos dari pemakzulan yang diupayakan oposisi dalam parlemen, setelah partai berkuasa yang menaungi dirinya memboikot voting untuk mosi pemakzulan itu.

Saat ini, Yoon telah menghadapi penyelidikan kepolisian atas dugaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer. Meskipun seorang presiden memiliki kekebalan hukum, namun hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan yang dijeratkan pada Yoon.

Baca juga:  Gegara Tas Mewah, Ibu Negara Korsel Diselidiki Jaksa Agung

Yoon bahkan terancam dijatuhi hukuman mati jika nantinya terbukti bersalah telah melakukan pemberontakan. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi