Barut dan Mura Tetapkan UMK 2023, Ini Besarannya

Kantamedia.com – Pascapenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah pada 28 November, sejumlah kabupaten pun mulai turut menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Dari 14 kabupaten/kota se Kalteng, setidaknya dua kabupaten yang telah menetapkan UMK 2023, yaitu Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Yang pertama mengajukan penetapan UMK 2023 adalah Barut, pada 29 November atau sehari setelah penetapan UMP Kalteng 2023.

“UMK Barut 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.595.013 atau naik 8,68 persen dari UMK Barut 2022 sebesar 3.307.767,” kata Kepala Disnakertranskop UKM Barut, M Mastur.

Ia menegaskan, keputusan menaikan UMK Barut 2023 itu dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah.

Baca juga:  Kenaikan UMP Kalteng 2023 Tertinggi Ketiga di Indonesia, Ini Daftar UMP Se Indonesia

“Selanjutnya, kesepakatan UMK Barut 2023 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan bersama kesepakatan dari kabupaten dan kota se Kalteng lainnya,” sebut Mastur.

Menyusul Barito Utara, pada Kamis (1/12/2022), Pemkab Mura juga telah mengajukan usulan penetapan UMK 2023.

“Pemerintah kabupaten dan Dewan Pengupahan menyepakati UMK Mura 2023 sebesar Rp3.488.798 atau naik sebesar 0,1 dari UMK 2022 sebelumnya Rp3.205.291,” kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor.

Penetapan besaran UMK Mura 2023 itu, sebut Rejikinoor, telah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Untuk itu, ia meminta kepada semua pengusaha atau pemberi upah di daerah setempat, agar mematuhi ketentuan UMK Mura yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Baca juga:  Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024 Ditunda

Sementara itu untuk Kota Palangka Raya, hingga kemarin belum menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan terkait penetapan UMK 2023. “Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ungkapnya, kemarin.

Menurut Mesliani Tara, belum ditetapkannya UMK tersebut lebih dikarenakan pihaknya juga baru menerima penetapan UMP 2023 dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan UMP Kalteng 2023 sebesar 8.845 persen atau naik Rp258.497 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP Kalteng 2023 menjadi Rp3.181.013,00.

Baca juga:  Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi