Kantamedia.com, Palangka Raya – Anggota KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Wawan Wiraadmaja menyebutkan bahwa jumlah kursi DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu 2024 mendatang, belum bisa ditambah.
Karena menurut Wawan, jumlah penduduknya belum mencukupi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wawan menyebut saat ini jumlah penduduk Kota Cantik sebanyak 296.067 jiwa, sedangkan untuk bisa menambah jumlah kursi anggota legislatif maka jumlah penduduknya minimal harus 300 ribu jiwa.
“Kalau seandainya penduduk kota bertambah 3.900 lebih saja, maka kursi DPRD Palangka Raya untuk pemilu nanti bisa bertambah menjadi 35 kursi,” sebut Wawan, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) juga masih sama dengan pemilu sebelumnya. Khususnya untuk Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit untuk pemilu 2024 juga belum bisa menjadi Dapil sendiri.
“Karena memang jumlah penduduknya belum tercukupi, sehingga harus digabung dengan sebagian kelurahan di Kecamatan Jekan Raya,” ujarnya.
Dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, lanjut mantan anggota KPU Palangka Raya itu, hanya Kabupaten Lamandau saja yang jumlah kursi legislatifnya akan ada penambahan, dari 20 kursi menjadi 25 kursi.