Kenaikan UMP Kalteng 2023 Tertinggi Ketiga di Indonesia, Ini Daftar UMP Se Indonesia

Kantamedia.com, Palangka Raya – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2023 yang telah diumumkan pada 28 November tadi, termasuk dalam tiga besar provinsi dengan nilai kenaikan terbesar di Indonesia.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023, ditetapkan naik sebesar 8,845 persen, atau naik sebesar Rp258.497 dari Rp2.922.516 tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.181.013,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Senin (28/11/2022).

Dengan kenaikan 8,845 persen itu, sementara menempatkan Kalteng di posisi ketiga sebagai provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi.

Lima provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta, disusul Sumatera Selatan, kemudian Kalimantan Tengah. Selanjutnya ada Provinsi Riau dan Aceh.

Baca juga:  Peran UMKM Kalteng Bakal Dimaksimalkan di Pameran Bangga Buatan Indonesia

Sedangkan kenaikan UMP 2023 terendah adalah Provinsi Jawa Tengah yang hanya naik sebesar Rp82 ribu dibanding UMP 2022.

daftar kenaikan ump 2023

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.

Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam beleid ini ada tiga poin utama yang ditetapkan, pertama kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.

Baca juga:  Kota Cantik Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Lantas, berapa saja besaran UMP 2023 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2023 di 31 provinsi yang telah diumumkan.

Baca juga:  Salundik Gohong Berjasa Besar bagi Kota Palangka Raya

daftar ump 2023

Sementara itu, Kemnaker mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022).

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi