Pemprov Kalteng Akan Ajukan Revisi Raperda RTRWP

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno mengaku pihaknya akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah tahun 2023-2024, dan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

“Jika tak ada halangan, dua raperda itu akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (6/2/2022) pagi,” kata Wiyatno, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga:  Pengawasan Distribusi Elpiji Bersubsidi Diminta Tak Sekadar Formalitas

Meski belum mengetahui detailnya draf Raperda RTRWP yang akan disampaikan, namun Wiyatno meyakini bahwa raperda itu bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di daerah Provinsi Kalteng, termasuk menjadi landasan satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan kinerjanya.

Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya di DPRD Kalteng sejak awal dilantik pada tahun 2019, telah komitmen akan berupaya keras mendukung dan membantu pemprov dalam membangun Kalteng, terutama dalam hal legislasi atau membuat peraturan daerah.

Baca juga:  Pansus Perusda DPRD Kalteng Gali Informasi di DPRD Jateng

Karena itu, jika nantinya raperda tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2024 diajukan, maka akan langsung segera dilakukan pembahasan.

“Kami berharap nantinya tim dari pemprov bisa terlibat aktif menyelesaikan pembahasan raperda RTRW Provinsi Kalteng tahun 2023-2024 itu. Sebab, raperda tersebut tentunya diperlukan cepat selesai, dengan tetap sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku. Sehingga nantinya setelah ditetapkan menjadi perda, benar-benar tidak bermasalah,” pungkas Wiyatno. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi