Buntok, Kantamedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan bersama DPRD Kabupaten Barsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel pada Senin, (15/7/2024) dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua II, Hj. Enung Irawati. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga menyampaikan pidato pengantar terkait pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
“Dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, ini merupakan kebanggaan kita bersama dalam menata dan mengelola keuangan yang tertib dan akuntabel,” ungkap Deddy.
Menurutnya, persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barsel terhadap Ranperda ini menunjukkan sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Semua ini dilakukan dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Barito Selatan,” pungkasnya. (Mhu)