Kantamedia.com, Buntok – Pemkab Barito Selatan (Barsel) dan DPRD Barsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023. Dengan telah disetujuinya raperda ini, diharapkan dapat memacu lebih cepatnya proses pembangunan di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus di tahun depan.
Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana berterima kasih dengan segenap pihak akhirnya raperda ini telah disetujui. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada gubernur Kalteng atas fasilitasi yang tertuang dalam surat Sekda Provinsi Kalteng pada 21 Desember 2022 Nomor 188.342/2858/HUK perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Dikatakan Lisda, dengan ditetapkan raperda ini menjadi perda, maka kelak dapat meningkatkan kualitas dan juga pengelolaan APBD Barsel 2023. Pj bupati berharap, ke depan ini dapat memacu terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih. “Serta berorentasi pada kepentingan publik melalui proses penganggaran dan pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” ungkap dia saat Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Barsel dan DPRD Barsel terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023, di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (23/12/2022).
Di sisi lain, Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka sesuai ketentuan ini akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan disetujuinya raperda ini menjadi perda, maka dapat digunakan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Barsel,” harapnya. (*/ami)