Palangka Raya, kantamedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi, Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, agar bisa mengembalikan Desa Dambung sebagai wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Desa Dambung wajib menjadi skala prioritas Pj Bupati Barito Timur. Kami minta, Desa Dambung agar bisa dikembalikan ke Bumi Jari Janang Kalalawah (julukan Kabupaten Bartim),” ucap Koordinator MP3D Kalteng, Ingkit Djaper kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (25/9/2023).
Menurut Ingkit, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2002, Desa Dambung sudah jelas masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Tetapi setelah adanya terbitnya Permendagri nomor 40 tahun 2018, desa tersebut justru menjadi masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ini sangat merugikan Kaltebf, kami berharap kepada Pj Bupati agar bisa menjadikan hal ini (Desa Dambung) sebagai perhatian prioritas,” tegasnya.
Lebih lanjut Ingkit juga menegaskan, Pejabat Bupati Bartim Indra Gunawan yang notabene merupakan salah satu pejabat yang mengurusi kewilayahan di Kemendagri, kini juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Barito Timur khususnya dan Kalteng secara umum. Sehingga keberhasilannya dalam mengembalikan Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng bisa menjadi tolok ukur kepeduliannya terhadap daerah.
“Bila Pj Bupati Bartim tidak dapat menyelesaikan persoalan Desa Dambung, maka sama saja dia berkhianat terhadap masyarakat Dayak Bartim,” tandas Ingkit.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan menyatakan akan mendiskusikan lebih lanjut persoalan Desa Dambung.
“Terima kasih atas masukan dan informasi yang diberikan ini. Nanti kita diskusikan lebih dalam mengenai Desa Dambung,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah daerah baik Pemerintah Kabupaten Barito Timur maupun Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya untuk mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalteng dengan menempuh jalur administrasi, hukum, dan politik.
Desa Dambung resmi lepas dari Kalteng setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong. Berdasarkan Permendagri itu, Desa Dambung kini masuk wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam upaya mengembalikan Desa Dambung ke Kalteng, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Akhmad Husein beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya mengusahakan agar ada pembatalan terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
“Salah satu langkah kami yakni dengan meminta pemerintah kabupaten untuk melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk membatalkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu, kelengkapan itu seperti peta dan faktor kesejarahan, fakta saat ini bahwa bahwa masyarakat Desa Dambung ingin kembali menjadi bagian dari Kalteng, pada prinsipnya syarat itu mencakup yang bisa mendukung pencabutan Permendagri itu,” sebut Husein kepada awak media, Rabu (29/3/2023). (*/jnp)