Muara Teweh, Kantamedia – Sebuah langkah damai diambil untuk menyelesaikan sengketa yang sempat memicu ketegangan terkait kegiatan usaha pertambangan di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Sengketa tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan pendekatan restoratif, Senin (24/3/2025) di Polsek Teweh Tengah.
Perdamaian ini melibatkan Arief Ripan Mantovani (pihak pertama) dan Kharisma Wahyu Baskoro (pihak kedua), selaku perwakilan dari PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), dan difasilitasi oleh jajaran Polsek serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah.
Peristiwa yang menjadi latar belakang perdamaian ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Hauling PT SMM Km.26. Saat itu, pihak pertama diduga melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Melalui mediasi yang intensif dan disertai kesadaran untuk menjaga ketertiban, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam surat kesepakatan, pihak pertama mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti mengulangi, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai bentuk nyata penerapan pendekatan damai dan dialogis dalam menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput. Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah, berharap perdamaian ini menjadi titik balik untuk menjaga hubungan harmonis antara warga dan pelaku usaha.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan upaya menjaga iklim damai di desa kami,” ujarnya.
Perdamaian ini juga menjadi contoh baik bagi penyelesaian sengketa di daerah rawan konflik kepentingan seperti kawasan pertambangan. Dengan pendekatan dialogis dan melibatkan aparat, tokoh masyarakat, dan para pihak yang bersengketa, solusi damai bisa tercapai tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang. (fiz)