Cegah KKN melalui Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sebagai salah satu ujung tombak dalam pencegahan praktik KKN, keterbukaan informasi publik dinilai perlu terus ditingkatkan. Hal ini lantaran, dengan makin terbukanya informasi publik, maka bakal menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, serta mereduksi potensi korupsi.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” ucap Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili sekda Kalteng saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Kalteng Tahun 2022, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (9/12/2022).

Baca juga:  Pembangunan RSUD Wilayah Barat Kalteng Dimulai

Dia juga menekankan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif setiap PPID demi meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergisitas antara PPID utama dan PPID pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID utama, dan PPID pelaksana lingkup Pemprov Kalteng, serta PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng. (hmskmf/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi