Cegah Konflik Bangkal Terulang, Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin HGU PBS

Sampit, kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Sugianto Sabran meminta Presiden RI untuk mengevaluasi dan tidak memperpanjang izin hak guna usaha atau HGU perusahaan besar swasta (PBS)  maupun Hutan Tanaman Industri (HTI)  yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Sugianto Sabran pada Minggu malam (8/9/2023) di Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan  pembebasan tersebut.

Baca juga:  Waduh! Giliran 337 Juta Data Dukcapil Dijual Hacker

“Saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS maupun HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen, agar izin HGU-nya tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” kata Sugianto Sabran.

Menurut Sugianto, akibat PBS maupun HTI yang tidak menjalankan kewajiban plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.

Gubernur Kalimantan Tengah itu juga menegaskan, konflik tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajibannya.

Baca juga:  Gerdayak Titip Pesan ke Gubernur Kalteng Terpilih: Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan

“Konflik antara masyarakat dengan PT HMBP di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan, bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” imbuhnya.

Permohonan kepada Pemerintah pusat untuk mengevaluasi PBS atau HTI yang tidak menjalankan plasma ini, lanjut Sugianto, bukan baru pertama kali ia suarakan.

“Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga:  Pemprov Kalteng dan Kementan Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan

Selain itu, kata Sugianto, sebagai daerah yang memiliki masyarakat terbuka dan menjunjung tinggi adab berlandaskan falsafah Huma Betang, Kalimantan Tengah sejatinya terbuka dengan investasi. Namun ia juga meminta agar PBS yang beroperasional di Kalteng dapat memenuhi kewajibannya, baik kepada negara maupun masyarakat.

“Bahkan bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu. PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur pedesaan, yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan,” pungkas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi