Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.
MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang semula dipotong Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.
Dampak putusan itu, akan berpengaruh terhadap berakhirnya masa jabatan 48 kepala daerah di Indonesia, baik gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati dan wali kota – wakil wali kota. Salah satunya adalah akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, aya S. Monong dan Efrensia L.P Umbing.
Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Jaya S Monong – Efrensia L.P Umbing, terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2018 lalu. Keduanya dilantik oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada 28 Mei 2015 untuk masa jabatan 2019 – 2024.
Sehingga dengan adanya putusan MK ini, maka Jaya-Efrensia dipastikan akan menjabat sesuai waktu masa jabatannya berakhir, yakni pada 28 Mei 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.
Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan MK tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Febri merinci, 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.
Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.
Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.
Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:
A. Gubernur dan Wakil Gubernur
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
B. Walikota dan Wakil Walikota
1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo
C. Bupati dan Wakil Bupati
1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
(*/jnp)