Palangka Raya, kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/ 397 /2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di wilayah provinsi setempat. Status tanggap darurat ini berlaku selama 10 hari, dari 6-15 Oktober 2023.
Penetapan Status Tanggap Darurat dilakukan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng terhadap perkembangan data penanganan karhutla di wilayah setempat, data dari aplikasi BRIN Fire Hotspot, jumlah hotspot di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik.
Kemudian, data kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai pada tanggal 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali, dan luas kebakaran hutan dan lahan yang dipadamkan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektar, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 3 Oktober 2023 mencapai level Berbahaya, jarak pandang pada tanggal 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.
“Jangka waktu Status Tanggap Darurat ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” kata Sugianto, usai memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan akibat Dampak El Nino di wilayah Provinsi Kalteng, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan dengan melibatkan unsur Komando Resort Militer, unsur Kepolisian Daerah, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat Karhutla, sebut gubernur, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana. Sehingga karhutla yang masih terjadi benar-benar bisa dituntaskan.
Selain itu, Sugianto juga menginstruksikan kepada seluruh bupati, Pj bupati, dan Pj Wali Kota yang daerahnya terjadi karhutla masif, tidak boleh meninggalkan wilayahnya sampai karhutla benar-benar terkendali.
“Kepala daerah yang wilayahnya terjadi Karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat,” tegasnya. (jnp)