Dinkes Kapuas Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRT Bagi Pelaku Usaha IRTP

Kantamedia.com, KUALA KAPUAS – Dalam sistem keamanan pangan di Indonesia, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) punya peran penting. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengadakan Bimbingan Teknis penilaian mandiri CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) IRTP kepada pelaku usaha dengan sasaran penanggung jawab/pemilik Sarana IRTP yang telah memiliki SPP-IRT, kegiatan digelar selama dua hari dari Selasa hingga Rabu  (01-02/08/2023).

Baca juga:  Puskesmas Diharap Update Data Aspak Sebulan Sekali

Acara kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt.Kepala Dinas Kesehatan dr.Tonun Irawaty Panjaitan,M.M,. Pada kegiatan itu ia mengharapkan, para Pemiilik usaha IRT dapat secara mandiri menilai usahanya sehingga dapat mengevaluasi, mengidentifikasi elemen- elemen manakah yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB IRT dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan  dan mutu pangan yang dihasilkan.

Pada acara itu pelaksana kegiatan mengundang peserta sebanyak 70 orang yang dibagi 2 Kelas, Kelas A tgl 01 Agustus 2024, Kelas B tgl 02 Agustus 2023, bertempat di Aula Hotel Raudah Kuala Kapuas.

Baca juga:  Dinkes Kalteng Gelar Evaluasi Program Malaria 2024, Tekan Penularan di Daerah Tambang

Tujuan Kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Syaiful Bahri,S.K.M dan Yeristiruyeti,S.K.M.,M.M.

Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT.

Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga  Pangan. (IBW)

Baca juga:  Bupati Kapuas: Pantang Mundur demi Sukseskan Food Estate

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi