Kantamedia.com, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kapuas membahas Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng. Pembahasan kali ini dilakukan bersama dengan pihak Bank Kalteng untuk merevisi perda, lantaran terbitnya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa bank daerah wajib memiliki modal awal sebesar Rp3 triliun hingga Desember 2024.
Pembahasan dipimpin langsung Ketua Bapemperda Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur, di Ruang rapat Gabungan DPRD Kapuas, Senin (12/6/2023).
Dikatakannya, pihak dewan akan segera mengusulkan upaya percepatan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.
Sesuai dengan Perda 2 Tahun 2020 itu, kata dia, pada salah satu pasal menyebutkan Pemkab Kapuas telah menyusun perencanaan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng hingga 2028. Akan tetapi, terdapat aturan yang dikeluarkan oleh OJK, sehingga mesti dilakukan revisi.
“Apabila peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka Bank Kalteng akan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” pungkasnya.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (ibw/ami)