Kuala Kapuas, Kantamedia.com – Satpol PP dan Damkar Kapuas memberikan surat teguran untuk panitia pengumpulan sumbangan uang maupun barang dalam bentuk kotak amal yang diketahui tak memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Ricky Adi Saputra ditemui saat pelaksanaan kegiatan menyebutkan dari beberapa kotak amal pengumpulan uang dan barang, tidak ada izin dari pihak pemerintah.
“Jadi kami berikan teguran kepada panitia untuk mengurus perizinannya karena pengumpulan uang dan barang harus jelas peruntukannya,” ujar Ricky.
Ia megaskan, jangan sampai panitia menggunakan hasil bantuan tidak jelas dari hasil pengumpulan uang tersebut tanpa manfaat dan pertanggung jawaban.
“Untuk saat ini kita sampaikan surat teguran kepada mereka dan akan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan setelah surat tersebut diberikan,” ungkapnya.
“Tujuan kami memberikan tenggang waktu untuk panitia pengumpulan uang dan barang untuk mengurus izinnya,” tuturnya.
“Apabila tidak berizin hal itu sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (ibw/jnp)