Soal Pupuk Subsidi, Petani Enggan Berikan KTP karena Mengira Bakal Dimanfaatkan untuk Politik

Kantamedia.com, Kuala Kapuas – Sebagian petani di kawasan Kabupaten Kapuas, disebutkan ada yang enggan untuk menyerahkan syarat kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini lantaran adanya pemahaman bahwa kartu identitas yang diberikan bakal dimanfaatkan untuk kepentingan politik, mengingat di tahun ini hingga 2024 mendatang merupakan tahun politik.

Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Harmi mengatakan, banyak petani yang sulit memberikan KTP sebagai syarat pendataan, karena mereka memiliki pandangan lain seperti akan digunakannya KTP tersebut sebagai dukungan terhadap salah satu kader yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Baca juga:  Dinkes Kalteng Lakukan Peningkatan Kapasitas Mutu di RSUD Kapuas

“Ini karena berdekatan dengan tahapan Pemilu dan Pemilukada 2024,” kata dia saat diwawancarai awak Kantamedia.com, di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

Selain hal itu, ungkap dia, ada juga kesulitan lainnya seperti tidak validnya data petani yang terdapat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), sehingga data tidak dapat terbaca oleh sistem yang ada pada aplikasi E-Alokasi. Kemudian, aksesabilitas internet juga menjadi hambatan bagi penggunaannya.

Harmi membeberkan, tahun 2022 lalu, realisasi pupuk bersubsidi menggunakan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau disebut (E-RDKK). Sementara tahun ini telah menggunakan sistem aplikasi E-Alokasi.

Baca juga:  Kapuas Banyak Gambut, Plt Bupati Instruksikan Fokus Pencegahan Karhutla

Menurut Harmi, E-Alokasi ini menggantikan sistem E-RDKK. Untuk E-RDKK, berisi data para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi pada masing-masing daerah. Kemudian, pengajuan pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara mengajukan permintaan pupuk kepada Dinas Pertanian. Sementara untuk E-Alokasi, kuota pupuk sudah ditentukan dari pusat untuk masing-masing daerah.

E-Alokasi ini, tambahnya, memadukan antara RDKK dengan alokasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi dengan data para petani di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang berisi informasi kelembagaan penyuluhan pertanian dan tenaga penyuluh,” ungkapnya.

Baca juga:  Warga Tambun Raya Gelar Ruwatan Desa

Di E-Alokasi ini juga, bebernya, tercantum data petani, luas lahan, komiditas hingga dosis yang direkomendasikan untuk tanaman.

“Rencananya subsidi langsung pupuk ini akan langsung dianggarkan kepada petani yang berupa uang disalurkan melalui masing-masing rekening (petani, red) yang mendapatkan bantuan pupuk subsidi langsung,” pungkas dia. (ibw/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi