Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Tiga orang warga atau petani Kinjil, di Kabupaten Kobar, diduga melakukan pencurian sawit di PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). Prihatin dengan kondisi ini, para pemuda maupun mahasiswa melakukan aksi penggalangan koin sebagai wujud solidaritas mereka. Aksi ini digelar di Pangkalan Bun, Kobar, dan juga di Kota Palangka Raya, Minggu pagi (18/6/2023).
Tempat yang dipilih aksi yakni di car free day di masing-masing kota. Di Pangkalan Bun, aksi digelar di Jalan HM Rafii, Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kobar. Di Kota Cantik Palangka Raya, aksi ini dilakukan di Jalan Yos Sudarso.
Aksi damai yang digelar di Pangkalan Bun diikuti sekitar 20 orang yang merupakan Solidaritas Mahasiswa Kotawaringin Barat, yang dipimpin Andi sebagai Koorlap.
Aksi dilakukan dengan membawa banner bertuliskan “Aksi Penggalangan Koin untuk 3 Petani Kinjil” dan juga kotak-kotak kecil untuk menaruh koin.
Setelah mengelilingi CFD di Bumi Marunting Batu Aji ini, massa aksi berhenti di depan Pangkalan Bun Park untuk berorasi kepada masyarakat untuk membantu 3 petani Kinjil.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan adanya penangkapan terhadap 3 orang orang warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar pada tanggal 27 April 2023 dengan tuduhuan pencurian buah sawit milik PT BGA dengan kerugian sejumlah Rp2.900.000,” kata Andi saat diwawancarai awak media.
Tunjuan dilakukanya aksi damai ini sebagai dukungan dan bantuan kepada 3 warga Kinjil yang ditangkap.
Sementara itu, Juru Bicara Aksi Solidaritas untuk Warga Kinjil yang dilakukan di Palangka Raya mengatakan, donasi ini nantinya dipakai untuk mengganti kerugian yang dituduhkan kepada petani Kinjil.
“Kalau berbicara secara administrasi PT BGA tidak memiliki hak di area tersebut,” ucap Janang Firman saat ditemui di area CFD, Jalan Yos Sudarso, Minggu (18/6/2023).
Selain itu Janang menjelaskan bahwa lahan tersebut memang sah milik warga karena menurut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tidak termasuk kawasan ber-Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dalam kendali PT BGA. Dengan latar belakang seperti ini, pelaporan Aleng dan kawan-kawan dianggap berlebihan.
Sementara itu, warga yang ditangkap yakni Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) adalah petani sawit dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar, Kalteng. Ketiganya sudah hampir dua bulan mendekam di sel polisi. Mereka dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), setelah melakukan panen pada 27 April 2023. Polres Kobar merilis kerugian atas pencurian ini sebesar Rp2,9 juta. Ketiganya pun terancam kurungan sampai 7 tahun penjara. (hlm/nna/ami)