Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Di tahun 2023 ini, dua desa di Kabupaten Kobar yakni Desa Pasir Panjang dan Suka Makmur menjadi kandidat calon percontohan Desa Antikorupsi. Melalui program yang digagas KPK RI ini, diharapkan menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
Penjabat (Pj) Bupati Kobar Anang Dirjo mengatakan, Pemkab Kobar berkomitmen untuk selalu membina, dan mengawal desa dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan budaya anti korupsi, diperlukan spektrum yang lebih luas lagi, bukan hanya aparat saja tetapi juga peran serta masyarakat juga dibutuhkan,” kata Anang Dirjo saat audiensi dan observasi dengan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Aula Kantor Bupati Kobar, Senin (27/2/2023).
Anang meyakini daya dukung lingkungan berperan penting dalam mengejawantahkan nilai-nilai anti korupsi di tengah kehidupan masyarakat. (hms/*)