Kumai, Kantamedia.com – Mediasi antara PT Bumilanggeng Perdanatrada dan masyarakat Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin barat yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kumai, menghasilkan kesepakatan sementara antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa Sungai Bedaun.
Mediasi dilakukan dikarenakan terjadi permasalahan terkait pemutusan kontrak angkutan Pick Up oleh perusahaan dengan masyarakat Desa Sungai Bedaun yang menyebabkan ketidakterimaan pihak masyarakat Desa Sungai Bedaun sehingga masyarakat melakukan pemblokiran jalan menuju pelabuhan CPO.
“Pemblokiran pengangkutan menuju pelabuhan CPO adalah sebagai bentuk protes masyarakat, masyarakat berharap agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali unit pikap milik kontraktor lokal dan memberikan solusi alternative terkait permasalahan tersebut,” ujar Kepala Badan Pemusyawaratan Desa, Selamet, Sabtu (16/9/2023).
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan untuk mengantisipasi konflik lanjutan Bayu meminta kepada perusahaan untuk memberikan solusi alternative terkait permasalahan tersebut dan masyarakat diharapkan tidak memaksakan kepentingan sendiri sehingga nantinya akan terjadi kesepakatan di kedua belah pihak dan tidak ada salah satu pihak yang merasa kecewa.
“Dikhawatirkan jika tidak ada pihak yang mengalah dan tidak adanya titik temu dikhawatirkan akan adanya provokasi dari orang yang memiliki kepentingan,” Tegasnya.
Disisi lain, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana mengatakan terjadinya permasalahan antara PT Bumilanggeng Perdantrada dan masyarakat Desa Sungai Bedaun diharapkan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik sehingga tidak terjadinya permasalahan lanjutan.
Tengku Ali Syahbana juga menambahkan terkait dengan hasil dari mediasi yang dilakukan oleh PT Bumilanggeng Perdanatrada dan Masyarakat Desa Sungai Bedaun.
“Hasil sementara yakni permasalahan tersebut dikembalikan kepada kontrak semula antara perusahaan dan masyarakat karena kontrak merupakan konteks kerjasama yang formal, kemudian diharapkan terbangunnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat Desa Sungai Bedaun, usulan yang disampaikan pada mediasi akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, kemudian masyarakat juga diharapkan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (hlm)