APINDO Kotim Tolak Penghitungan UMK 2023 dengan Permenaker 18/2022

Kantamedia.com, Sampit – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan tetap menolak penerapan penghitungan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang menggunakan Permenaker No. 18 tahun 2022.

Menurut Ketua APINDO Kotim, Siswanto pihaknya menolak penerapan perhitungan UMK 2023 menggunakan Permenaker 2022 karena memberatkan biaya operasional investor dan pengusaha.

“Apabila formula perhitungan menerapkan Permenaker 18/2022, maka menyebabkan UMK Kotim 2023 naik sekitar 8,33% atau senilai Rp251.127, menjadi Rp3.265.859 dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp3.014.732,” kata Siswanto, Rabu (7/12/2022).

Baca juga:  Waduh! Diduga Cari Makan, Orangutan Berkeliaran di Bandara Haji Asan Sampit

Siswanto menegaskan, pihaknya menginginkan perhitungan UMK 2023 tetap menggunakan PP 36/2021 seperti hasil rapat Dewan Pengupahan Kotim yang dilaksanakan 23 November 2021, dimana UMK tahun 2022 hanya naik tipis 0,99 persen atau Rp22.786 terhadap UMK 2021.

“Kami menilai kebijakan penerapan perhitungan UMK 2023 ini perlu ditinjau ulang. Penggunaan perhitungan tersebut harusnya hanya berlaku pada pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil dan menengah diberlakukan perhitungan yang berbeda,” tegas dia.

Sebelumnya pada rapat penetapan UMK Kotim 2023, Kamis (1/12/2022) lalu, pihak Apindo memilih tidak hadir dan secara tidak langsung menolak menandatangani UMK 2023 di kabupaten setempat.

Baca juga:  Kotim Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa penghitungan upah minimum 2023 mengacu pada Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.

Penghitungan kenaikan upah minimum ini, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten, memperhatikan sejumlah variable, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Kemenaker juga menegaskan penyesuaian kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. (jnp)

Baca juga:  Kenaikan UMP 10 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi